Sabtu, 21 Maret 2009

TATA TERTIB RT 36/RW 08 PERUMAHAN PURI INDAH

Untuk tetap terjaganya semboyan 3 G (GUYUB, GAYENG, GRENG) di lingkungan RT 36/RW 08 Puri Indah Sidoarjo, maka setiap WARGA diwajibkan mematuhi tata tertib sebagai berikut :

1. Berpartisipasi aktif dalam hal menjaga Keamanan, Kebersihan, Kenyamanan, Ketertiban dan Kerukunan Bersama;

2. Berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan;

3. Dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 36 /RW 08;

4. Dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 36/RW 08 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib;

5. Membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa). Warga DILARANG membuang sampah rumah tangganya di jalan utama RT 36, areal tanah kosong, areal penghijauan atau membakar sampah di lingkungan RT 36/RW 08;

6. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya;

7. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 36 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan;

8. Apabila warga menerima tamu/orang asing di rumah maka :

· Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung;

· Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib;

· Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib;

· Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras.

9. Setiap warga yang melakukan aktivitas kegiatan sosial keagamaan untuk alokasi waktu diperkenankan s/d jam 22.00 wib;

10. Setiap warga yang melakukan aktivitas kegiatan malam hari tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi dan mengganggu tetangga yang sedang istirahat dan belajar;

11. Warga yang mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan, wajib memberitahukan RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis dari pihak yang berwajib;

12. Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar;

13. Setiap warga dan non warga RT 36/RW 08 yang mengendarai kendaraan (Roda Dua atau Roda Empat) di areal wilayah RT 36/RW 08 wajib dengan kecepatan dibawah 10 Km/Jam dan saat melewati pos penjagaan membuka kaca mobil (Roda Empat) dan kaca helm (Roda Dua);

14. Setiap warga yang memiliki kendaraan (Roda Dua atau Roda Empat) wajib menempelkan Stiker di kendaraannya. Stiker dapat dimiliki warga dengan mengganti biaya pencetakan setiap stiker sebesar Rp. 10.000 untuk roda dua dan sebesar Rp. 15.000,- untuk roda empat. Stiker dapat diperoleh di ketua RT 36;

15. Untuk mengoptimalkan kegiatan pemantauan yang dilakukan anggota Satpam, maka diwajibkan kepada Kepala Keluarga ( KK ) setiap pagi hari menyediakan jimpitan berupa beras sebanyak 2 sendok makan di depan rumah dalam suatu wadah yang terlindung;

16. Setiap warga yang baru pindah ke wilayah RT 36/RW 08 Wajib Melapor kepada pengurus RT 36, dan mengisi blanko biodata keluarga dan memberikan sumbangan ke kas RT sebesar Rp 10.000 dan diserahkan kepada bendahara RT;

17. Kepada WNA yang memiliki rumah tinggal di wilayah RT 36 sudah melaporkan keberadaannya kepada pengurus RT dan aparat yang berwenang lainnya;

18. Warga yang meninggalkan (pindah) domisili rumah ke luar wilayah RT 36/RW 08 diwajibkan lapor kepada pengurus RT;

19. Bagi warga yang melaksanakan renovasi rumah atau membuka usaha diharapkan mengisi blanko permohonan yang sudah disiapkan di pos keamanan. Dari permohonan yang masuk akan dikeluarkan rekomendasi oleh pengurus RT dan diwajibkan memberikan sumbangan minimal sebesar Rp 25.000 untuk mengisi kas RT langsung kepada bendahara;

20. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT 36/RW 08 dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa);

21. Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5.000,- dan akan disimpan sebagai kas RT 36;

22. Untuk mewujudkan lingkungan RT 36/RW 08 yang bersih dan asri, maka dilakukan Kerja Bakti atau Gotong Royong RT. Kerja Bakti dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali pada minggu kedua dan diadakan pada hari minggu jam 06.00 Wib. Apabila berhalangan hadir maka dikenakan denda sebesar Rp 10.000,- kecuali yang bersangkutan sakit parah;

23. Pertemuan rutin warga dilaksanakan setiap tanggal 9 setiap bulannya, apabila bersamaan dengan kegiatan rutin warga ( yasinan, olah raga, dsb) bisa dimajukan atau diundur dan bagi warga yang ketempatan akan diberikan dana sebesar Rp 15.000,- yang diambilkan dari dana spontanitas "teple' an " pada setiap temu warga berlangsung. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari Pengurus RT 36 RW 08. Apabila warga berhalangan hadir tanpa keterangan kepada pengurus, akan dikenakan denda sebesar Rp 10.000,-;

24. Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/Bupati.


Bahwa apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga di lingkungan RT 36 / RW 08 untuk menjadi aturan tambahan dalam tata tertib warga.


Ditetapkan di Sidoarjo

Pada tanggal 9 Juni 2008

KETUA RT 36/RW 08 PURI INDAH

1 komentar:

Sudarmaji Se mengatakan...

siip tenan bisadi jadikan acuan bagi pengurus rt yg selama ini belum membuat aturan secara tertulia